Ada Target 3,6 GW, AESI Minta ESDM Kebut Revisi Permen PLTS Atap

Nadya Zahira
11 September 2023, 11:19
plts atap, revisi permen esdm plts atap
ANTARA FOTO/Arnas Padda/hp.
Petugas melakukan perawatan terhadap panel surya di atap gedung Hotel Claro, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (2/8/2023).

Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) berharap revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 26/2021 tentang pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap yang telah melalui proses harmonisasi bisa segera diundangkan.

Harapan itu muncul mengingat bahwa pengundangan tersebut dapat memberikan kepastian bagi konsumen yang ingin memasang PLTS Atap dan pelaku usaha, serta bisa mendukung tercapainya target program strategis nasional (PSN) PLTS atap sebesar 3,6 GW pada 2025.

Sejak awal 2023, Kementerian ESDM telah memulai proses revisi Permen ESDM No. 26/2021 tersebut yang bertujuan sebagai tanggapan atas kendala pemasangan PLTS atap yang terjadi dari 2022 hingga saat ini.

Berdasarkan informasi Kementerian ESDM, substansi perubahan dalam Permen ESDM No. 26/2012 adalah, tidak adanya pembatasan kapasitas PLTS atap maksimum 100% daya terpasang melainkan berdasar kuota sistem, peniadaan ekspor kelebihan listrik, dan penghapusan biaya kapasitas untuk pelanggan industri (sebelumnya 5 jam).

Selain itu, adanya waktu pengajuan pemasangan PLTS atap yang dibatasi 2 kali dalam setahun, serta adanya ketentuan peralihan untuk pelanggan eksisting yang telah memasang PLTS atap sebelum revisi dikeluarkan.

Ketua Umum AESI Fabby Tumiwa mengatakan, revisi Permen ESDM No. 26/2021, walaupun dalam pandangan pihaknya tidak ideal, namun merupakan win-win solution bagi PLN dan pelaku usaha PLTS Atap, serta konsumen dalam kondisi over capacity listrik saat ini.

“Fakta ini harus diterima oleh semua pihak, dengan harapan situasi di masa depan akan semakin membaik dan PLTS Atap masih bisa tumbuh,” ujar Fabby melalui keterangan resmi, dikutip Senin (11/9).

Untuk diketahui, sejak diundangkan di bulan Agustus 2021 dan secara resmi disosialisasikan di 2022, Permen ESDM 26/2021 yang di atas kertas memiliki beragam klausul dukungan pemanfaatan PLTS atap justru tidak berjalan efektif sebagaimana yang diharapkan AESI.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...